Sudahkah punya NPWP?

Pendaftaran NPWP-ku ini dilakukan saat diadakannya "Book Fair" di JCC (Jakarta Convention Center). Ketika itu DJP mengirimkan personil mobil pajak di loby JCC. Nah pengurusan NPWP ini cukup simple : (hanya membutuhkan)
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
- Fotocopy KTP (berhubung KTP-ku dengan alamat Medan, aku sampai berulang kali menanyakan pada staff Pajak saat itu apakah aplikasi ini akan diterima, dah hasilnya berulang kali juga staff Pajak mengatakan aplikasi pasti akan diterima)
- Menyerahkannya di loket yang telah ditentukan (loket berada diareal JCC juga)
- Mengambil nomor antrian pengambilan NPWP
- NPWP yang sudah jadi bisa diambil di KPDJP Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.
Misal : penghasilan kita saat ini kena pajak 15%, mulai tahun 2009, DJP akan meminta perusahaan yang menggaji karyawan yang belum punya NPWP untuk menambahkan PPh tambahan sebesar 20%
Ilustrasi :
- Gaji bersih bagi yang belum punya NPWP tahun 2009 = Gaji - (PPh 15% + PPh tambahan 20%)
- Gaji bersih bagi yang punya NPWP tahun 2009 = Gaji - PPh 15%

Selanjutnya aku tinggal mempelajari pengisian SPT tahunan nih, biar ngga dikejar-kejar staff pajak karena dianggap penggelapan pajak

Trus kayaknya nih profesi sebagai konsultan pajak akan laku keras
